Manifesto Bloger Indonesia

By | 20 February 2008

Manifesto Bloger Indonesia

untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet

Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang memiliki konstitusi yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk kepada Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi.

Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi sesuai standar Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005, hanya dapat dibatasi jika dan hanya jika dilakukan melalui Undang-undang, dirumuskan secara jelas dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dan juga digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Bahwa pembatasan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Indonesia selama ini ditujukan untuk menutupi praktek-praktek buruk penyelenggaraan negara termasuk praktek-praktek korupsi yang terbukti telah membawa kehancuran bagi perekonomian dan sendi-sendi kemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa hanya dengan membuka seluas-luasnya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi, maka tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat” dapat tercapai

Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet mutlak diperlukan di Indonesia dan dalam hal ini Blog dan juga Bloger Indonesia telah mengambil peran yang cukup penting untuk turut serta memberikan pendidikan dan juga berperan sebagai media informasi alternatif bagi masyarakat. Blog dan Bloger Indonesia telah berperan dalam membawakan suara mereka yang tak mampu bersuara dan mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Bahwa Bloger Indonesia adalah kelompok yang bebas dan mandiri dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sejarah yang mulia yaitu untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.

Bahwa Bloger Indonesia juga menyadari bahwa tanpa adanya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi maka tidak akan ada Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan itu berarti menjadi titik kehancuran dari sebuah negara yang berdasarkan atas hukum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Bloger Indonesia akan mempertahankan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet dari semua produk legislasi yang dapat mengancam Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi di Indonesia

Jakarta, 4 April 2008.

Wahyu Pramusinto

Bloger Indonesia

Indonesia

dari Oom Anggara

5 thoughts on “Manifesto Bloger Indonesia

  1. Okta Sihotang

    freedom of blogging..but ada rules yang perlu diteggakkann juga *apa kira2 rulesnya ??*

    Okta Sihotang’s last blog post..Ujian Hari Pertamaku !!!

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *