PENERJEMAH TERSUMPAH

By | 7 November 2012

PENERJEMAH TERSUMPAH

 

Minimnya Tenaga Ahli Penerjemah Tersumpah

Profesi Penerjemah Tersumpah

merupakan sebuah profesi yang idependent dan dapat disetarakan dengan profesi lain seperti; Notaris dan Pengacara yang mendapat lebel resmi dari publik. Seiring dengan banyaknya kebutuhan akan penerjemahan dokumen pada saat sekarang ini, maka profesi penerjemah sangatlah dibutuhkan dan terkait dengan kebutuhan dokumen yang bersifat resmi seperti; Agreement, Akta Notaris, Akta Nikah, dll. Maka penerjemah tersumpah lah yang mempunyai wewenang dalam menhandle/menerjemahkan sebuah dokumen yang bersifat resmi tersebut. Hal ini dikarenakan, eksistensi seorang penerjemah tersumpah adalah Seorang penerjemah yang telah lulus qualifikasi ujian sebagai penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI) untuk kemudian disumpah dihadapan Gubernur DKI Jakarta sebagai Penerjemah Tersumpah atau dapat disebut sebagai “Certified Translator”.

Melihat kebutuhan serta animo yang sangat tinggi terhadap penerjemah tersumpah pada saat sekarang ini, seharusnya dapat dimanfaatkan dan diakomodir oleh seorang penerjemah tersumpah. Akan tetapi kenyataan dilapangan adalah hanya sedikit dari penerjemah tersumpah yang dapat melakukannya. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor seperti: padatnya dokumen terjemahan (overload), singkatnya waktu yang dibutuhkan, jenis dokumen terjemahan dan faktor usia.

Sulitnya kelulusan dalam ujian menjadi seorang penerjemah tersumpah, menjadikan profesi penerjemah tersumpah pada saat sekarang ini sangat minim jumlahnya (exclude: Bahasa inggris dan Bahasa Arab), selain itu faktor usia juga mempengaruhi minimnya jumlah penerjemah tersumpah (tenaga ahli penerjemah tersumpah) pada saat sekarang ini.

Dari beberapa informasi dilapangan didapat untuk bahasa-bahasa tertentu sangatlah sulit diperoleh, bahkan sampai tidak ada dikarenakan sudah off (lanjut usia). Adapun bahasa-bahasa dari penerjemah tersumpah yang sekarang sudah jarang/ sedikit penerjemahnya, diantaranya:
Penerjemah Bahasa Perancis,
Penerjemah Bahasa Belanda,
Penerjemah Bahasa Mandarin,
Penerjemah Bahasa Jepang,
Penerjemah Bahasa Spanyol (off),
Penerjemah Bahasa Portugis (off),
Penerjemah Bahasa Italia (off),

Dari data diatas dan fakta dilapangan, sudah seharusnya pihak Lembaga Bahasa Internasional (LBI) selaku penyelenggara ujian Penerjemah Tersumpah melakukan review kembali terhadap Tenaga Ahli Penerjemah Tersumpah untuk bahasa-bahasa tertentu yang telah minim jumlahnya. Sehingga nantinya untuk setiap kebutuhan penerjemahan dokumen yang bersifat resmi, masyarakat tidak kesulitan dalam mencarinya.

=======================================================
Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat dan menjadi informasi serta masukan terhadap profesi seorang penerjemah Tersumpah.
By. Mitra Penerjemah (05/11/2012).

One thought on “PENERJEMAH TERSUMPAH

  1. theo

    jadi penerjemah tersumpah itu bukan seorang yang menguasai bahasa tertentu?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *