Maraknya E-commerce di Indonesia

By | 11 January 2017

E-commerce atau dalam bahasa Indonesia adalah perdagangan elektronik adalah penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran barang maupun jasa melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang bisa digunakan adalah interne,  televisi, www, maupun jaringan komputer pada umumnya.  Tapi jika kita menyebut e-commerce biasanya selalu dikaitkan dengan internet karena internet merupakan media yang paling banyak digunakan dalam e-commerce.

Website E-commerce atau toko online di Indonesia semakin banyak jumlahnya. Baik itu yang dimiliki oleh merchant besar ataupun toko online kecil milik pribadi. Masyarakat semakin mudah mudah membuat website e-commerce karena adanya marketplace. Dengan adanya marketplace seorang pemilik toko tidak lagi perlu memiliki pengetahuan khusus bagaimana cara membuat toko online. Mereka tinggal membuat toko online secara gratis di marketplace. Hanya dalam hitungan kurang dari 10 menit, sebuah toko online di marketplace sudah jadi. Penjual hanya perlu meletakkan produk jualan mereka di marketplace tersebut dan menunggu orderan datang.

Selain melalui marketplace, berjualan online juga semakin mudah. Sekarang banyak pemilik produk yang hanya mengandalkan social media untuk berjualan. Mereka hanya posting produk sebagaimana mereka update social media mereka, bedanya saat posting produk yang dijual harus dilengkapi harga dan kontak yang bisa dihubungi. Transaksi pun berjalan melalui aplikasi instan messaging antara pihak penjual dan pembeli.

Karena perkembangan e-commerce semakin marak, pemerintah mulai merancang regulasi e-commerce di Indonesia. Roadmap e-commerce yang dibahas meliputi isu-isu e-commerce yang harus mendapat perhatian dari pemerindah seperti masalah investasi dan pembiayaan, perpajakan, perizinan, perlindungan terhadap konsumen, logistik serta infrastruktur ICT. Roadmap ini dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Salah satu hal yang dibahasa dalam roadmap ini adalah masalah pendaaan bagi pemain e-commerce. Mengenai pendaaan juga akan dibahas masalah berapa persen kepemilikan asing untuk sektor e-commerce. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) termasuk salah satu lembaga yang diajak berdialog tentang usulan pendanaan ini. Menurut menkominfo, Rudiantara, e-commerce di Indonesia terdiri dari tiga segmen, antara lain perusahaan rintisan atau startup teknologi, UKM (usaha kecil menengah), hingga established. Ketiga segmen ini tentunya memiliki kebutuhan dana yang berbeda sehingga perlu dibuatkan aturan soal pendanaan.

Semoga ke depannya industri e-commerce Indonesia semakin semarak dengan adanya dukungan dari pemerintah. Saat ini pemerintah berencana menumbuhkan 1000 teknopreneur pada tahun 2020. Semoga rencana pemerintah ini dapat terwujud sehingga bisa membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Diharapkan pula pemerintah melindungi pemain e-commerce lokal dibandingkan e-commerce asing yang hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *