Jenis-Jenis Produk Dalam Tabungan Syariah

By | 28 December 2017

Tabungan syariah adalah jenis tabungan yang berprinsip syariah dan berlandaskan pada hukum islam. Terdapat banyak sekali jenis produk dalam bank syariah. Kegiatan utama dalam bank syariah memiliki dua aktifitas utama, yaitu yang pertama adalah aktifitas mengumpulkan uang atau dana dari nasabah dan yang kedua adalah aktifitas financing atau kegiatan pembiayaan.

Dalam keuangan syariah kegiatan pendanaan berasal dari para nasabah, internal bank, atau bisa berasal dari pihak ketiga pula. Pada kegiatan financing ditandai dengan adanya penyaluran dana yang terkumpul untuk kemudian dimasukkan ke dalam usaha-usaha yang diperbolehkan dan sesuai dengan syariat Islam. Berikut jenis-jenis produk dalam tabungan syariah :

  1. Tabungan

Dalam tipe tabungan, akad atau perjanjian di awal yang dilakukan oleh bank jenis syariah ada dua, yaitu akad wadi’ah dan akad mudharabah. Pada prinsip akad wadi’ah, tabungan akan mendapatkan keuntungan karena merupakan titipan dan bisa diambil sewaktu-waktu. Uang yang ditabung dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau ATM. Pada prinsip mudharabah, keuntungan yang didapat nantinya akan dibagi menjadi dua antara pemilik dana dengan mudharib atau pihak bank. Mudharib memiliki masa waktu tertentu yang diberikan untuk mengambil keuntungan yang diperolehnya.

  1. Giro

Pada jenis giro nasabah menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Terdapat dua jenis akad wadi’ah pada giro, yaitu wadi’ah yadud amanah dan wadi’ah yadud dhamanah.

  1. Deposito

Dalam jenis deposito perjanjian yang dilakukan dengan akad mudharabah. Tenggang waktu yang ada di dalam jenis ini telah disetujui kedua pihak (nasabah dan mudharib atau bank) di awal perjanjian.

Demikian yang dapat saya sampaikan dalam jenis-jenis produk dalam tabungan syariah pada kesempatan kali ini. Dalam perbankan syariah dana Anda tidak akan disalahgunakan, karena bank syariah telah berprinsip untuk memperoleh dan mengelola setiap dana yang diperoleh dari nasabah sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *