Cara Jual Rumah Yang Belum Habis Bayar

By | 13 December 2016

Berbagai alasan seseorang akan menjual rumahnya seperti ingin memiliki rumah yang lebih luas, ingin pindah keluar kota atau daerah, ingin membeli rumah yang dekat dengan tempat kerja, ingin menambah modal usaha atau mungkin karena terlilit masalah hutang. Dalam situasi dan kondisi ekonomi seperti saat ini tentu saja sangat sulit menemukan orang yang mau membeli rumah yang akan anda jual, apalagi yang masih dalam proses cicilan. Oleh karena itulah diperlukan cara dan tips rumah dijual di depok yang belum habis bayar secara efektif.

Ada beberapa cara jual rumah yang belum habis bayar yang bisa anda lakukan:

  1. Melunasi sisa pinjaman

Karena sertifikat hak milik rumah anda berada di bank, maka anda memiliki kewajiban untuk melunasi sisa pinjaman agar sertifikat tersebut dapat diserahkan kembali kepada anda. Kemudian anda menjual rumah tersebut kepada orang lain.  Lalu bagaimana kalau anda tidak punya uang untuk melunasinya?

  1. Menjual rumah secara langsung

Karena rumah dibeli dengan cara pinjaman atau dipakai jaminan pinjaman ke bank sehingga sertifikat masih berada di pihak bank, maka pembeli harus diberitahu oleh anda sejak awal. Nah jika sudah menemukan pembeli dan terjadi kesepakatan harga jual-beli rumah, proses selanjutnya adalah:

  • Pembeli melunasi kewajiban pinjaman kepada bank agar surat lunas dan sertifikat bisa dikeluarkan pihak bank sehingga secara hukum status rumah tersebut bukan jaminan lagi.
  • Pembeli akan membayar kepada anda sesuai harga jual beli yang disepakati, yaitu sisa dari yang sudah dibayarkan ke bank.
  • Setelah pembayaran uang muka dan pelunasan ke pihak bank, maka lakukan akad jual beli di depan notaris dengan penandatanganan akta jual beli sehingga perubahan kepemilikan menjadi sah.
  1. Menjual dengan over kredit

Jika rumah dibeli dengan pinjaman KPR, maka cara jual rumah yang belum habis bayar tersebut bisa dengan cara over kredit. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu :

  • Pembeli mengambil alih KPR ke bank yang sama. Artinya pembeli melanjutkan pinjaman dari bank yang sama.
  • Pembeli memindahkan KPR ke bank lain. Artinya pembeli melanjutkan pinjamannya pada bank yang berbeda.

Take over kredit rumah dengan bank yang sama memiliki keuntungan tersendiri jika dibandingkan dengan menggunakan bank yang berbeda, yaitu kedua pembeli dan penjual tidak perlu repot dalam mengurus over kredit rumah. Karena dokumen-dokumen rumah yang akan diperjual-belikan ada pada bank tersebut.

Demikian cara jual rumah yang belum habis bayar. Semoga bermanafaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *